Jumat, 27 Maret 2015

Jajakan Diri di Jalanan, PSK Patok Tarif Rp30 Ribu

Jajakan Diri di Jalanan PSK Patok Tarif Rp30 Ribu
Delapan PSK berurutan membayar uang denda seusai disidang di Pengadilan Negeri Yogyakarta, kemarin. (Ristu Hanafi/KORAN SINDO)

Delapan Pekerja Seks Komersial (PSK) nekat menjajakan diri di pinggir jalan di beberapa titik di Kota Yogyakarta. Kepada pria hidung belang, mereka menawarkan tarif Rp30 ribu-Rp150 ribu sekali main.

Namun apesnya perjalanan dan lika-liku kehidupan malam mereka terendus Satuan Polisi Pamong Praja dan kepolisian. Delapan PSK yang usianya berkisar 35-45 tahun itu lantas dirazia oleh petugas gabungan pada Rabu (25/2/2015) malam.

Kedelapan PSK itu diketahui berasal dari luar kota dan nekat jual diri di Yogyakarta dengan dalih perlu tambahan biaya untuk menafkahi keluarga. Rata-rata dari mereka memang telah berkeluarga dan memiliki anak.

"Untuk tambahan biaya hidup," kata Ti, salah satu PSK saat menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Kamis (26/2/2015).

Selain Ti, PSK lain yang juga disidang secara berbarengan adalah An, Pa, ST, De, Is, Par, dan Si. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda yaitu di pinggir jalan belakang Terminal Giwangan, Jalan Nitikan, Jalan Jlagran, dan Jalan Pasar Kembang.

Para pelanggan mereka rata-rata adalah sopir bus dan truk yang telah hafal dengan lokasi mereka mangkal. Selama bergelut dengan dunia esek-esek, para PSK itu mengaku rela mematok tarif paling murah Rp30 ribu sekali main.

"Ada juga yang habis main langsung kabur, tidak mau bayar," timpal Par.

Kedelapan PSK itu mengaku baru sekali ini praktik pelacuran jalanan terazia petugas. Hakim Ketua Erma Suharti sempat bertanya kepada kedelapan PSK itu, ingin dihukum denda atau kurungan.

"Mboten, mantuk mawon (tidak, pilih pulang saja)," jawab De yang sontak mengundang gelak tawa para pengunjung sidang.

Setelah memintai keterangan saksi dari petugas gabungan dan para PSK, hakim menjatuhkan vonis denda bervariasi dari Rp150 ribu-Rp200 ribu kepada masing-masing PSK. Nama kedelapan PSK itu telah masuk data Satpol PP. Jika masih nekat jualan diri di pinggir jalan dan terazia petugas, hukuman yang akan dijatuhkan pasti akan lebih tinggi. (http://daerah.sindonews.com/)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar