Minggu, 01 Februari 2015

Semarang Siapkan Perda Pelacuran

Semarang Siapkan Perda Pelacuran


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang segera menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur tentang pelacuran menggantikan Perda yang sudah ada.
"Untuk penanganan pelacuran, Kota Semarang sebenarnya sudah punya Perda Nomor 10/1956 tentang Penanggulangan Pelacuran," kata Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Semarang Suharsono di Semarang, Jumat (30/1/2015).
Namun, kata dia, Perda tersebut sudah dibuat lama sekali sehingga perlu diperbaiki dengan aturan-aturan yang lebih lengkap terkait dengan penanggulangan pelacuran dan tahapan-tahapan penanganannya.
Ia menyebutkan setidaknya ada dua lokalisasi di Kota Semarang, yakni Resosialisasi Argorejo atau lebih dikenal dengan nama Sunan Kuning dan Resosialisasi Gambilangu di perbatasan Semarang-Kendal. "Semarang adalah kota metropolitan yang berpenduduk besar dengan potensi permasalahan sosial yang sangat kompleks. Salah satu permasalahan sosial yang dihadapi adalah pelacuran," katanya.
Berdasarkan data konsultan pembuat naskah akademik penanganan pelacuran di Kota Semarang, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyebutkan ada ratusan pekerja seks komersial (PKS).
"Kami mendapatkan data setidaknya ada 750 PKS di Resosialisasi Sunan Kuning dan 450 WTS di Resosialisasi Gambilangu, belum termasuk PKS yang beroperasi di jalan-jalan protokol di Semarang," katanya.
Suharsono menyebutkan jalan-jalan protokol yang kerap dijadikan tempat mangkal para WTS, di antaranya Jalan Imam Bonjol, Jalan Pandanaran, Jalan Pemuda, dan kawasan Tanggul Indah Semarang.
"Sebagaimana kota-kota lain yang sudah memiliki Perda Penanggulangan Pelacuran. Kota Semarang juga akan menerbitkan perda penanganan pelacuran baru menggantikan peraturan yang lama," katanya.
Langkah Pemerintah Kota Surabaya yang menutup Lokalisasi Dolly, kata dia, menjadi salah satu inspirasi dan bukan tidak mungkin akan ditiru juga oleh kota-kota lain, termasuk kota Semarang.
Melalui Banleg, kata dia, DPRD Kota Semarang melakukan harmonisasi awal untuk menyelaraskan kajian ilmiah dengan raperda bersama dengan jajaran satuan perangkat kerja daerah (SKPD) terkait.
Dinas Sosial Pemuda dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pemberdayaan Masyarakat Kota Semarang, dan berbagai pihak terkait, kata dia, diundang untuk membahas penyelarasan kajian ilmiah itu.
"Untuk menghasilkan produk hukum yang komprehensif, memang butuh kajian ilmiah dan masukan dari berbagai elemen masyarakat yang berkompeten. Oleh karena itu, diperkirakan butuh waktu lama," katanya.
(http://news.okezone.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar