Jumat, 15 Mei 2015

Perempuan Malam Panggil Pengunjung ke Warung Remang-remang

Perempuan Malam Panggil Pengunjung ke Warung Remang-remang
internet
ILustrasi

Perwakilan Majelis Ulama Indonesi (MUI) Pelalawan juga menuturkan jika praktik serupa sudah lama terjadi di Pangkalan Kerinci. Terpantau ada beberapa titik lokasi yang menjadi sarang maksiat dan semakin tumbuh subur.
Beberapa diantara praktek itu berlindung di balik panti pijat, salon, hingga warung remang-remang. Sehingga perlu dilakukan penyelidikan dan jika sudah pasti, langsung dilakukan penutupan. Dalam rapat terkuak juga kafe remang yang beroperasi di sepanjang Jalintim dan Jalan Lingkar yang aktif setiap malam.
Bahkan para wanita penghibur yang menjaga kafe, tidak segan-segan menyetop pengendara mobil dengan lambaian tangannya agar mampir ke kafe remang. Keadaan ini menjadi preseden buruk bagi Pelalawan yang menjadi daerah perlintasan baik antar provinsi maupun antar kota.
"Jika kita melintas dari Polres Pelalawan ke arah Sorek pada saat tengah malam, kafe remang beroperasi. Perempuan malam juga berdiri di jalan sambil memanggil-manggil pelanggan. Ini tak bisa dibiarkan lagi," imbau Baharuddin, anggota Komisi I DPRD Pelalawan.
Untuk menekan pekat ini harus dimulai dari penertiban warung remang, panti pijat, salon, dan kedai yang menjajakan minuman keras (miras). Disepakati ada dua langkah yang akan diambil yakni jangka pendek dan panjang.
Untuk penertiban jangka pendek, pemberatasan pekat harus dilakukan dalam menyambut Bulan Ramadan yang tinggal satu bulan lagi. Seluruh instansi membentuk tim gabungan untuk melakukan operasi rutin selama bulan puasa hingga Lebaran.
Diawali dengan pengiriman surat imbau ke lokasi yang dicurigai sebagai sarang pekat. Selanjutnya dilakukan kontrol oleh tim gabungan, memantau efektifitas peringatan yang diberikan. Apabila belum ada perubahan, tim musti bertindak dan melakukan eksekusi. Apakah melakukan penutupan hingga pembongkaran lokasi.
"Makanya Tim Yustisi harus kembali diaktifkan. Jadi semua aspek bisa dikenakan kepada pelanggarnya. Mulai dari perizinan, dokumen kependudukan, pelanggaran hukum serta perda, dan lain-lain," tutur anggota dewan lainnya, H Abdullah.
Di akhir rapat disepakati, bahwa poin-poin penting ini akan dibawakan ke dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Diarahkan untuk membuat kesepakatan bersama memberantas pekat, sebagai landasan tim untuk bergerak di lapangan. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar