Selain membongkar jaringan prostitusi mahasiswi di Surabaya, Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) juga membongkar praktik pelacuran berkedok pijat kebugaran dan salon. Tarif pijat dipatok Rp 150.000, namun jika dilanjutkan dengan layanan "plus", tarifnya 10 kali lipat menjadi Rp 1,5 juta.
Dari tempat prostitusi berkedok pijat kebugaran dan salon di sebuah ruko di jalan Ambengan Surabaya itu, polisi mengamankan sembilan terapis dan seorang mucikari perempuannya, Ayu (43).
"Lokasi salon tersebut sudah kami tutup dan disegel," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Jumat (12/12/2014).
Dari layanan pijat saja, Ayu mendapatkan fee 15 persen dari anak buahnya. "Namun jika sampai tamu meminta layanan "plus-plus", si mucikari mendapat fee antara 30 persen-40 persen," jelasnya.
Berbagai barang bukti diamankan dari salon yang digerebek Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada 28 November lalu itu, antara lain, uang tunai Rp 1,5 juta, kondom, absensi karyawan, dan buku catatan pendapat harian.
Sementara mucikarinya kini mendekam di tahanan Polda Jatim. Dia terancam pasal berlapis, yakni 296 KUHP dan 506 KUHP tentang memudahkan pencabulan dan mengambil keuntungan dari perbuatan cabul, dengan total ancaman hukuman dua tahun lebih. (http://regional.kompas.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar