Humas Polres Klaten - Aparat Polsek Jatinom Klaten, ormas Barisan Muda Klaten (BMK), dan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) menggerebek sebuah rumah di Dukuh Manisrejo, RT 002/ RW 004, Desa Glagah, Jatinom, Minggu (7/12) dini hari. Penggerebekan dilakukan menyikapi keresahan warga setempat terkait keberadaan beberapa laki-laki dan perempuan belakangan kerap menginap di rumah tersebut.
Sebanyak tiga laki-laki serta dua perempuan dibawa petugas ke Mapolsek Jatinom dari penggerebekan itu. Petugas juga menyita satu botol air minum dalam kemasan berisi minuman keras (miras) jenis ciu. Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB itu juga sempat diwarnai aksi pengejaran lantaran salah satu perempuan berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Rumah yang oleh pemiliknya ditinggal karena merantau ke jakarta
tersebut dihuni oleh Warseno (23), keponakan sang pemilik. Namun,
pemanfaatan rumah oleh sang keponakan itu membuat warga resah. Pasalnya,
rumah itu kerap digunakan untuk menginap laki-laki dan perempuan yang
tak terikat hubungan resmi. Rumah itu diduga juga kerap digunakan untuk
pesta miras.
Kapolsek Jatinom, AKP Kamiran, menjelaskan pihaknya masih meminta keterangan dari lima orang tersebut terkait aktivitas di rumah mereka. “Kami juga belum tahu miras itu mereka bawa dari mana,” tutur dia.
Sementara itu, tiga laki-laki yang digelandang petugas ke Mapolsek masing-masing bernama Warseno, 23; warga Gading, Eko Haryanto, 18; warga Socokangsi, serta Sugiyono, 29; warga Bandungan, Jatinom. Dua perempuan yang diamankan aparat masing-masing bernama Diah, 17, warga Karanglo, Klaten Selatan; serta Defi, 18, warga Kiringan, Tulung.
(ERQ/HUMRESKLT)
Kapolsek Jatinom, AKP Kamiran, menjelaskan pihaknya masih meminta keterangan dari lima orang tersebut terkait aktivitas di rumah mereka. “Kami juga belum tahu miras itu mereka bawa dari mana,” tutur dia.
Sementara itu, tiga laki-laki yang digelandang petugas ke Mapolsek masing-masing bernama Warseno, 23; warga Gading, Eko Haryanto, 18; warga Socokangsi, serta Sugiyono, 29; warga Bandungan, Jatinom. Dua perempuan yang diamankan aparat masing-masing bernama Diah, 17, warga Karanglo, Klaten Selatan; serta Defi, 18, warga Kiringan, Tulung.
(ERQ/HUMRESKLT)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar