Keberadaan tempat hiburan dan warung remang-remang di kawasan wisata Gunung Kemukus, Desa Pendem, Kecamatan Sumberlawang, Sragen, dipastikan tidak berizin. Tanah yang dipakai di kawasan tersebut diketahui merupakan tanah kas desa setempat.
Berdirinya warung remang-remang dan tempat hiburan di kawasan Makam Pangeran Samudro tersebut juga telah merusak kawasan sabuk hijau atau green belt� Waduk Kedung Ombo (WKO).
"Pendataan yang kami lakukan, tidak ada tanah di wilayah Kemukus yang bersertifikat hak milik. Kalaupun ada, paling hanya Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB)," ujar Kepala Badan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Sragen, Tugiyono kepada wartawan Minggu (30/11).
Menurut Tugiyono, selama ini dirinya juga belum pernah mengeluarkan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Kemukus. Padahal, sebelum mendirikan bangunan apapun, mestinya pihak pembangun harus mengajukan permohonan IMB. "Kami belum pernah menerima permintaan IMB dari Kemukus. Artinya bangunan yang berdiri di sana (Kemukus) adalah liar dan tidak berizin," jelasnya.
"Muculnya hunian liar di kawasan Gunung Kemukus bisa dikatakan terjadi pelanggaran alih fungsi lahan. Apalagi bangunan liar itu jumlahnya saat ini telah mencapai lebih dari 100," ujar salah satu tokoh Desa Pendem, Sumberlawang, Pariyo. (krjogja.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar