Dua mucikari yang memperkerjakan gadis di bawah umur sebagai pemandu karaoke dan psk mengaku bisa mendapat untung dari mereka hingga mencapai Rp 2 juta tiap bulannya. Kebanyakan dari tamu-tamunya menyukai gadis di bawah umur atau di bawah 18 tahun.
“Kebanyakan suka yang di bawah 18 tahun. Setiap menemani tamu karaoke dia dapat Rp 30 ribu itu buat mereka semua. Tapi kalau bisa sampai cek in di hotel, saya kebagian Rp 30 ribu,” kata DK alias Mami Ria (30) saat gelar perkara di Polda Jateng, Jumat (29/1).
Mami Ria yang mengelola salah satu wisma di lokalisasi Pulau Mencawak, Batang itu juga mengaku jika harga tersebut sudah disepakati sejak para gadis di bawah umur itu mulai bekerja.
Sementara untuk pelaku AG alias Anggi (27) yang mengelola wisma dan karaoke di jalan Kolonel Soegiono, Taman Pemalang itu mengatakan, setiap gadis yang diperkerjakannya dibayar Rp 75 ribu perjamnya. Dan dia mendapat bagian sebesar Rp 35 ribu.
“Saya cuma dapat Rp 35 ribu, kalau sebulan bisa dapat Rp 1,5 – 2 juta’an dari mereka,” ujar Anggi saat diminta keterangan.
Wakil Dirreskrimum Polda Jateng, AKBP Daddy Hariyadi mengatakan, saat dimintai keterangan pada gadis itu mengaku kalau mereka sudah pernah berhubungan intim.
“Ironis memang, mereka mengaku sudah pernah berhubungan intim, padahal belum cukup umur,” jelasnya.
Seperti diketahui, Dit Reskrimum Polda Jateng menangkap dua orang wanita yang merupakan seorang mucikari penjual gadis di bawah umur. Ironisnya, gadis yang mulanya disuruh bekerja sebagai pemandu karaoke itu juga bekerja sebagai pekerja sex komersial (PSK)
Dua wanita itu bekerja secara sendiri-sendiri tidak saling bekerjasama. Mereka bekerja di beda kota, yakni Batang dan Pemalang. Praktik human traficking keduanya berhasil dibongkar oleh tim Subdirektorat Perlindungan Anak dan Wanita (Renata).
(SMNetwork)
(SMNetwork)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar