Rabu, 02 September 2015

Prostitusi Merajalela = Mengundang Adzab

Masalah prostitusi dan seks bebas belum tuntas di negara ini. Ibarat jamur di musim hujan praktek haram semakin tumbuh subur dan semakin meresahkan. Fakta terjadi prostitusi kerap diungkapkan, namun selayaknya sebuah tontonan belaka bukan menjadi isu penting yang harus segera di selesaikan.
Dalam praktiknya, prostitusi tersebar luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah praktik prostitusi yang paling tampak, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia yang juga dikenal dengan nama “lokalisasi”, serta dapat ditemukan di seluruh negeri. Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah daerah. UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun. Wisata seks anak juga menjadi masalah, khususnya di pulau-pulau resor seperti di Bali dan Batam.
Di Provinsi Jawa Barat, prostitusi terbanyak dilakukan di kabupaten yang dekat dengan ibu kota Jakarta, seperti Karawang, Bogor, dan Bekasi. Bisnis yang mempekerjakan remaja itu berpotensi menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah. Bisnis prostitusi demikian besarnya hingga mampu menunjang suatu bentuk perekonomian yang menggantungkan hidupnya pada bisnis tersebut, seperti pedagang makanan dan penginapan.
Komisi Penanggulangan HIV/AIDS di Sumedang per November 2011, tercantum bahwa jumlah PSK yang menjadi populasi kunci penularan HIV terdapat 291 orang dengan jumlah pelanggan yang juga dijadikan populasi kunci di KPA yaitu 8.250 orang.
Sebuah hasil penelitian terkait kehidupan kos di Jatinangor menunjukkan bahwa dari 100 orang yang menjadi subjek penelitian seluruhnya pernah melakukan perilaku seksual dalam bentuk tertentu. Dan dari 100 orang yang melakukan perilaku seksual terdapat 100% telah melakukan perilaku berpegangan tangan, 90% berpelukan, 82% necking, 56% meraba bagian tubuh yang sensitive, 52% petting, 33% oral seks, dan 34% sexsual intercourse.
Kondisi ini memprihatinkan dan menuntut untuk segera dibereskan. Penyelesaiannyapun bukan penyelesaian yang sifatnya setengah hati. Dibutuhkan kerjasama berbagai pihak, terutama pemerintah daerah dan pusat untuk membuat kebijakan untuk menyelesaiakannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya penyelesaian prostitusi:
1. Pelaku prostitusi adalah kaum perempuan, terutama dari kalangan remaja. Untuk itu perlu dilakukan pembekalan ilmu agama. Ketika dibekali ilmu agama harus juga dipahamkan terlebih dalulu aqidah yang kuat sehingga terbentuk keyakinan bahwa apa yang berasal dari islam adalah sesuatu yang harus diamalkan, bukan cuma dipelajari, terlihat dengan adanya pelajaran agama disekolah tidak mampu mencegah para pelajar untuk melakukan seks bebas. Pembekalan ini sifatnnya rutin sehingga mampu berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menciptakan control social atau suasana amar ma’ruf nahi mungkar yang baik di tengah-tengah masyarakat. Semakin maraknya persoalan ini diakibatkan juga karena masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Sehingga banyak diantara individu ataupun keluarga berprinsip yang penting hal ini tidak menimpa saya dan keluarga saya. Banyak orang yang lupa bahwa lingkungan dapat berpengaruh buruk dalam kehidupan seseorang ataupun keluarganya. Masyarakat memiliki kekuatan untuk mencegah terjadinya prostitusi disekitar tempat tinggalnya.
3. Mengingatkan pemerintah baik tingkat daerah ataupun pusat bahwa mereka adalah pihak yang palih berwenang untuk menyelesaikan masalah prostitusi. Dengan penegakan hukum yang benar dan tegas terhadap pelaku serta pihak-pihak yang terkait akan mampu mengurang bahkan menghentikan praktik haram ini. Pemerintah jangan malu-malu untuk memberantasnya. Pemerintah jangan mengorbankan masyarakat banyak demi membela segelintir orang yang menjadi pelaku prostitusi, baik dengan alas an himpitan ekonomi ataupun HAM.Pemerintah juga harus menyediakan lapangan kerja yang halal bagi masyarakatnya.sehingga tidak ada dalih ekonomi bagi para pelaku prostitusi.
Syariah Islam Adalah Solusi Ampuh
Islam datang dengan kesempurnaa ajaranya, sebab Islam adalah agama yang ajaranya mencakup semua lini kehidupan manusia. Termasuk masalah prostitusi dan seks bebas. Sehingga solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan kembali kepada syariah Islam dalam al-Qur’an terdapat larangan mendekati zina. Firman Allah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Israa’ : 32)
Dalam al-Qur’an juga dijelaskan hukuman bagi pezina :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu (menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nuur : 2)
Hukuman ini pastinya akan efektif jika diterapkan. Karena dengan hukum Allah yang tegas ini akan mampu menghapuskan dosa berzina dan mencegah pelaku-pelaku baru dalam perzinahan.
Walhasil, seharusnya kita kembali merujuk kepada syariah Islam dalam menyelesaikan berbagai macam masalah kehidupan kita, termasuk masalah prostitusi ini. Syariat yang legal dan formal dalam bingkai Negara Khilafah akan mampu menerapkan aturan Allah ini.
Ingat, Allah telah menceritakan banyak kaum yang diadzab karena mereka menyimpang dari aturan syariah. Naudzubillah mindzalik jika sampai itu menimpa kita. Untuk itu kita harus peduli dan menyuburkan dakwah agar masyarakat kita menjadi masyarakat yang baik. Masyarakat yang diberkahi bukan dimurkai. Ingatlah ada hadits yang mengingatkan kita ketika kita berdiam diri melihat kemaksiyatan di sekeliling kita;
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab orang-orang secara keseluruhan akibat perbuatan mungkar yang dilakukan oleh seseorang, kecuali mereka melihat kemungkaran itu di depannya, dan mereka sanggup menolaknya, akan tetapi mereka tidak menolaknya. Apabila mereka melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang yang melakukan kemungkaran tadi dan semua orang secara menyeluruh.” (HR. Imam Ahmad)
“Demi Dzat Yang jiwaku ada di dalam genggaman-Nya, sungguh kalian melakukan amar makruf nahi ‘anil mungkar, atau Allah pasti akan menimpakan siksa; kemudian kalian berdoa memohon kepada Allah, dan doa itu tidak dikabulkan untuk kalian.” (HR. Turmudziy, Abu ‘Isa berkata, hadits ini hasan)
Jadi, mari kita berantas prostitusi yang akan mengundang adzab ini. Wallahu ‘alam bis showab.[]
Heni Sugiari
Aktivis Muslimah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar