Masalah prostitusi dan seks bebas
belum tuntas di negara ini. Ibarat jamur di musim hujan praktek haram
semakin tumbuh subur dan semakin meresahkan. Fakta terjadi prostitusi
kerap diungkapkan, namun selayaknya sebuah tontonan belaka bukan menjadi
isu penting yang harus segera di selesaikan.
Dalam praktiknya, prostitusi tersebar
luas, ditoleransi, dan diatur. Pelacuran adalah praktik prostitusi yang
paling tampak, seringkali diwujudkan dalam kompleks pelacuran Indonesia
yang juga dikenal dengan nama “lokalisasi”, serta dapat ditemukan di
seluruh negeri. Bordil ini dikelola di bawah peraturan pemerintah
daerah. UNICEF memperkirakan bahwa 30 persen pelacur perempuan di
Indonesia adalah wanita yang berusia dibawah 18 tahun. Wisata seks anak
juga menjadi masalah, khususnya di pulau-pulau resor seperti di Bali dan
Batam.
Di Provinsi Jawa Barat, prostitusi
terbanyak dilakukan di kabupaten yang dekat dengan ibu kota Jakarta,
seperti Karawang, Bogor, dan Bekasi. Bisnis yang mempekerjakan remaja
itu berpotensi menghasilkan omzet hingga miliaran rupiah. Bisnis
prostitusi demikian besarnya hingga mampu menunjang suatu bentuk
perekonomian yang menggantungkan hidupnya pada bisnis tersebut, seperti
pedagang makanan dan penginapan.
Komisi Penanggulangan HIV/AIDS di
Sumedang per November 2011, tercantum bahwa jumlah PSK yang menjadi
populasi kunci penularan HIV terdapat 291 orang dengan jumlah pelanggan
yang juga dijadikan populasi kunci di KPA yaitu 8.250 orang.
Sebuah hasil penelitian terkait
kehidupan kos di Jatinangor menunjukkan bahwa dari 100 orang yang
menjadi subjek penelitian seluruhnya pernah melakukan perilaku seksual
dalam bentuk tertentu. Dan dari 100 orang yang melakukan perilaku
seksual terdapat 100% telah melakukan perilaku berpegangan tangan, 90%
berpelukan, 82% necking, 56% meraba bagian tubuh yang sensitive, 52%
petting, 33% oral seks, dan 34% sexsual intercourse.
Kondisi ini memprihatinkan dan menuntut
untuk segera dibereskan. Penyelesaiannyapun bukan penyelesaian yang
sifatnya setengah hati. Dibutuhkan kerjasama berbagai pihak, terutama
pemerintah daerah dan pusat untuk membuat kebijakan untuk
menyelesaiakannya. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam upaya
penyelesaian prostitusi:
1. Pelaku prostitusi adalah kaum
perempuan, terutama dari kalangan remaja. Untuk itu perlu dilakukan
pembekalan ilmu agama. Ketika dibekali ilmu agama harus juga dipahamkan
terlebih dalulu aqidah yang kuat sehingga terbentuk keyakinan bahwa apa
yang berasal dari islam adalah sesuatu yang harus diamalkan, bukan cuma
dipelajari, terlihat dengan adanya pelajaran agama disekolah tidak mampu
mencegah para pelajar untuk melakukan seks bebas. Pembekalan ini
sifatnnya rutin sehingga mampu berpengaruh dalam kehidupan sehari-hari.
2. Menciptakan control social atau
suasana amar ma’ruf nahi mungkar yang baik di tengah-tengah masyarakat.
Semakin maraknya persoalan ini diakibatkan juga karena masyarakat yang
tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya. Sehingga banyak diantara
individu ataupun keluarga berprinsip yang penting hal ini tidak menimpa
saya dan keluarga saya. Banyak orang yang lupa bahwa lingkungan dapat
berpengaruh buruk dalam kehidupan seseorang ataupun keluarganya.
Masyarakat memiliki kekuatan untuk mencegah terjadinya prostitusi
disekitar tempat tinggalnya.
3. Mengingatkan pemerintah baik tingkat
daerah ataupun pusat bahwa mereka adalah pihak yang palih berwenang
untuk menyelesaikan masalah prostitusi. Dengan penegakan hukum yang
benar dan tegas terhadap pelaku serta pihak-pihak yang terkait akan
mampu mengurang bahkan menghentikan praktik haram ini. Pemerintah jangan
malu-malu untuk memberantasnya. Pemerintah jangan mengorbankan
masyarakat banyak demi membela segelintir orang yang menjadi pelaku
prostitusi, baik dengan alas an himpitan ekonomi ataupun HAM.Pemerintah
juga harus menyediakan lapangan kerja yang halal bagi
masyarakatnya.sehingga tidak ada dalih ekonomi bagi para pelaku
prostitusi.
Syariah Islam Adalah Solusi Ampuh
Islam datang dengan kesempurnaa
ajaranya, sebab Islam adalah agama yang ajaranya mencakup semua lini
kehidupan manusia. Termasuk masalah prostitusi dan seks bebas. Sehingga
solusi yang tepat untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan kembali
kepada syariah Islam dalam al-Qur’an terdapat larangan mendekati zina.
Firman Allah :
“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji, dan suatu jalan yang buruk.” (TQS. Al-Israa’ : 32)
Dalam al-Qur’an juga dijelaskan hukuman bagi pezina :
“Perempuan yang berzina dan laki-laki
yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali
dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
(menjalankan) agama Allah jika kamu beriman kepada Allah dan hari
kiamat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman.” (TQS. An-Nuur : 2)
Hukuman ini pastinya akan efektif jika
diterapkan. Karena dengan hukum Allah yang tegas ini akan mampu
menghapuskan dosa berzina dan mencegah pelaku-pelaku baru dalam
perzinahan.
Walhasil, seharusnya kita kembali
merujuk kepada syariah Islam dalam menyelesaikan berbagai macam masalah
kehidupan kita, termasuk masalah prostitusi ini. Syariat yang legal dan
formal dalam bingkai Negara Khilafah akan mampu menerapkan aturan Allah
ini.
Ingat, Allah telah menceritakan banyak
kaum yang diadzab karena mereka menyimpang dari aturan syariah.
Naudzubillah mindzalik jika sampai itu menimpa kita. Untuk itu kita
harus peduli dan menyuburkan dakwah agar masyarakat kita menjadi
masyarakat yang baik. Masyarakat yang diberkahi bukan dimurkai. Ingatlah
ada hadits yang mengingatkan kita ketika kita berdiam diri melihat
kemaksiyatan di sekeliling kita;
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengadzab
orang-orang secara keseluruhan akibat perbuatan mungkar yang dilakukan
oleh seseorang, kecuali mereka melihat kemungkaran itu di depannya, dan
mereka sanggup menolaknya, akan tetapi mereka tidak menolaknya. Apabila
mereka melakukannya, niscaya Allah akan mengadzab orang yang melakukan
kemungkaran tadi dan semua orang secara menyeluruh.” (HR. Imam Ahmad)
“Demi Dzat Yang jiwaku ada di dalam
genggaman-Nya, sungguh kalian melakukan amar makruf nahi ‘anil mungkar,
atau Allah pasti akan menimpakan siksa; kemudian kalian berdoa memohon
kepada Allah, dan doa itu tidak dikabulkan untuk kalian.” (HR. Turmudziy, Abu ‘Isa berkata, hadits ini hasan)
Jadi, mari kita berantas prostitusi yang akan mengundang adzab ini. Wallahu ‘alam bis showab.[]
Heni Sugiari
Aktivis Muslimah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar