Buktinya, saat anggota Satpol PP
Lamandau bekerja sama dengan pihak Kecamatan Menthoby Raya menggerebek
lokasi yang dicurigai tempat prostitusi terselubung, sejumlah pekerja
seks komersial (PSK) berhasil diciduk.
"Ternyata laporan masyarakat itu memang
benar. Dari satu tempat yang didatangi, kami menemukan beberapa wanita
penghibur di salah satu bekas rumah karaoke di Desa Bukit Raya Kecamatan
Menthoby Raya. Pihak kecamatan sendiri memang sudah cukup lama
mengamati aktivitas mencurigakan tersebut," ungkap Kepala Satpol PP
Lamandau, Sukarelawan Abadi dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Jumat (6/2).
Dua dari empat wanita penghibur yang
terjaring, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP, termasuk mucikarinya
juga dipanggil untuk dimintai keterangan. Setelah membuat surat
pernyataan, mereka akan diserahkan kepada Dinsosnakertrans untuk dibina.
"Rencananya mereka akan dipulangkan, dan
telah kita ingatkan untuk tidak kembali ke Lamandau lagi, kecuali punya
pekerjaan lain, karena Pemkab Lamandau telah berkomitmen untuk
membersihkan wilayah ini dari segala jenis prostitusi," tegas pria yang
akrab disapa Ila ini.
Saat diwawancarai, kedua wanita
penghibur yang bernama Inarti (25) dan Endang (22) yang berasal dari
luar daerah. Keduanya mengaku mengetahui larangan praktik prostitusi di
Lamandau. Namun mereka nekat kembali karena pindah ketempat lain pun
juga sepi, dan tuntukan ekonomi keluarga.
"Sebenarnya tempat yang menyediakan
wanita seperti kami ini bukan satu saja, masih banyak yang lain di
wilayah Lamandau, dan setiap bulannya kami memberikan uang kepada oknum
yang mengaku petugas," protes Endang. (www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar