
Dari pantauan di lapangan, dari 30 warung yang berjejer di sebelah selatan, terdapat beberapa warung yang disulap menjadi warung karaoke.
Sebelumnya, Satpol PP Gresik pernah mengirim surat bernomor 331/04/437.09/2015 tertanggal 01 Januari 2015 kepada PT Semen Indonesia (persero) Tbk, untuk koordinasi terkait penertiban warung yang meresahkan warga.
"Kami pernah berkirim surat, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari manajemen PT Semen Indonesia. Tujuan kami hanya berkordinasi untuk menertibkan," ujar Kasatpol PP Gresik, Darmawan, Kamis (12/03/2015).
Ia menambahkan, terkait adanya warung remang-remang tersebut. Pemkab Gresik memiliki kewenangan menertibkan warung yang meresahkan warga.
"Setidaknya manajemen PT Semen Indonesia membalas surat kami," paparnya.
Darmawan menuturkan, keberadaan warung remang-remang di eks lahan PT Semen Indonesia menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, dalam prakteknya warung karaoke dengan bangunan permanen itu telah meresahkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Dirut PT Swabina Gatra yang juga anak perusahaan Group PT Semen Indonesia (persero) Tbk yang mengelolah aset lahan di sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Budi Priantono mengatakan, pada prinsipnya Swabina Gatra juga melarang ada warung yang disalahgunakan.
"Kami setuju kalau ditertibkan. Soal pengiriman surat sampai sekarang belum menerimnya," akunya. [http://beritajatim.com]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar