Ya, Satpol PP mendampingi petugas dari
Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan sejumlah
lembaga lainnya yang peduli terhadap kehidupan PSK yang akan menggelar
sosialisasi.
Radar Tarakan (Grup JPNN.com)
melaporkan, dalam pertemuan dengan PSK itu, Ketua Perkumpulan Keluarga
Berencana Indonesia (PKBI) Kota Tarakan Manaf mengatakan, agar para
pengelola tempat hiburan malam di kawasan lokalisasi ini untuk
menertibkan anak buahnya yang terindikasi terjangkit penyakit IMS
(Infeksi Menular Seksual).
Manaf juga menegaskan, pihaknya akan
mengawal aturan yang telah dibuat dalam bentuk Perda terkait kewajiban
menggunakan kondom sebelum berhubungan untuk mencegah penularan HIV.
"Ancaman apabila aturan itu dilanggar
adalah kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp 50 juta," kata Manaf
di depan puluhan PSK dan mucikari yang menghadiri acara sosialisasi
tersebut.
Menanggapi penjelasan Manaf, sejumlah PSK
langsung curhat. Nurjannah misalnya. Dia curhat kalau tamunya justru
selalu menolak memakai kondom. Jika ia memaksa memakai kondom, Nurjannah
justru khawatir tamunya akan meninggalkannya. Otomatis keluhnya, ia
akan kehilangan job.
"Setahu kami, penyakit IMS atau HIV itu
berbahaya. Tapi masalah kondom, banyak tamu kami tidak mau pakai kondom.
Kami sebagai penerima tamu tidak bisa paksa mereka pakai kondom kalau
mau dapat uangnya," cuhat Nurjannah.
Menanggapi curhatan tersebut, Manaf
menyampaikan, PKBI akan menerapkan kartu jujur kepada para PSK, isinya
sejumlah list yang harus diisi. Misalnya berapa banyak PSK tersebut
menerima tamu. Dari tamu-tamunya tersbeut, ada berapa yang setuju
memakai kondom dan berapa yang menolak.
"Dengan begitu bisa dikontrol intensitas penggunaan kondomnya," ujar Manaf.
Selain itu, dinas kesehatan melalui
Puskesmas Juata Laut juga rutin tiap bulannya melakukan pemeriksaan
terhadap PSK. Hasil pemeriksaannya, kata Manaf, akan ketahuan juga
intensitas penggunaan kondom.(www.jpnn.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar