Anggota parlemen majelis rendah Perancis telah menyetujui RUU yang akan menghukum siapa pun yang membayar untuk jasa seks. RUU, yang disetujui dengan suara 268-138 dan 79 abstain, menetapkan denda setidaknya 1.500 euro (US$ 2.030) untuk "membeli" layanan seksual.
Dalam RUU terbaru ini, prostitusi tak dilarang. Namun, praktek mucikari dianggap ilegal. RUU ini sekarang tinggal menunggu persetujuan Senat sebelum diberlakukan mulai akhir tahun ini.
RUU Prostitusi ini disebut-sebut terinspirasi oleh undang-undang serupa di Swedia yang menghukum pengguna jasa PSK dengan tujuan menghilangkan profesi tertua di dunia itu. Di Prancis, RUU diusung oleh Menteri Hak-Hak Perempuan Najat Vallaud-Blekacem.
Kritik, termasuk yang dilontarkan beberapa selebriti di Prancis, mengatakan undang-undang hanya akan mendorong prostitusi "bawah tanah" dan membuat wanita yang mencari nafkah dari profesi itu lebih rentan terhadap pelecehan.
Pemerintah mengatakan RUU baru ditujukan untuk mencegah kekerasan terhadap perempuan dan melindungi sebagian besar PSK yang menjadi korban geng perdagangan manusia. Menurut data Kementerian Dalam Negeri Prancis, PSK asing merupakan 80-90 persen dari seluruh PDK di negeri itu. Sebagian besar dari mereka adalah korban jaringan perdagangan manusia. (www.tempo.co)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar