Senin, 24 Agustus 2015

Pelacur Diadili, Pilih Didenda Rp 400 Ribu dari pada Dikirim ke Panti

Suasana sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Jakarta Timur . (chotim)


 Tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) alias pelacur jalanan disidang lewat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/8). Ketiganya didenda masing-masing Rp 400 ribu karena terjaring razia tengah mejeng di Kawasan Jatinegara.
Satu PSK, hanya bengong karena tidak menyangka denda yang dijatuhkan hakim sebesar itu. Namun, karena tidak mau dibawa ke panti, dia memilih membayar denda.
Khairil Anwar, Kepala Seksi Ketertiban Masyarakat Satpol PP Jakarta Timur, mengatakan ketigas PSK yang terjaring di kawasan Jatinegara tampak wajah baru. Mereka terjaring dan langsung diajukan ke sidang tipiring.
“Kalau tidak mau didenda, mereka bisa dikirim ke Panti Sosial,” katanya.
Mungkin karena takut, ketiga PSK ini memilih membayar denda. “Ada yang membantu membayarkan dendanya,” katanya.
Selain ketika PSK yang terjaring, ada juga delapan pemilik panti pijat yang disidangkan. Hakim Novri Tami Oroh SH yang memimpin sidang juga memutuskan denda Rp 400 ribu terhadap pemilik panti pijat.
Sidang Tipiring digelar sudah keempat kalinya ini juga menyidangkan 34 pedagang kaki-5. Para pedagang ini dianggap melanggar Perda dan didenda dengan Rp 200 ribu. Denda-denda ini masih ditambah ongkos perkara sebesar Rp 5 ribu.
Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Hartono Abdullah, mengatakan Sidang Tipiring merupakan langkah untuk penegakan peraturan. Langkah ini juga sebagai shock theraphy agar masyarakat tidak lagi melanggar Perda.
Pelanggar Perda yang disidang sebelumnya seperti pembuang sampah yang tertangkap tangan, pedagang di atas trotoar, pemilik kos, pemilik panti pijat dan lainnya. 
sumber: poskotanews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar