Fenomena nikah siri online mulai
meresahkan masyarakat. Kementerian Komunikasi dan Informatika
(Kemenkominfo) diimbau untuk memblokir situs atau laman di dunia maya
yang menampilkan praktik nikah siri online.
"Kemenkominfo harus segera memblokir situs-situs yang menyediakan jasa
nikah online. Pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama
halnya dengan pemblokiran situs porno," kata anggota Komisi V DPRD
Provinsi Jawa Barat, Ikhwan Fauzy, di Bandung, Senin (16/3/2015).
Ia menilai adanya fenomena nikah siri online tidak menutup kemungkinan
merupakan modus baru dalam menjalankan bisnis prostitusi. "Sehingga,
seluruh pihak terkait harus segera bergerak untuk menanganinya. Harus
direspons cepat," kata dia.
Dirinya berharap, masyarakat khususnya kaum wanita lebih mengerti dan
paham akan nikah siri karena hal tersebut hanya akan merugikan wanita.
Menurut dia, nikah siri tidak memiliki landasan hukum negara sehingga
akan menyulitkan wanita ketika pernikahannya tersebut bermasalah.
"Untuk pembagian harta gono gini, ahli waris anak akan susah nantinya.
Maka dari itu, saya berharap adanya sosialisasi terhadap masyarakat
khususnya wanita agar tidak menjadi korban praktik tersebut," katanya.
"Kaum perempuan yang merugi, ini modus. Sehingga saya harap ada banyak
sosialisasi, dan perempuannya mau untuk mencari tahu," lanjut Ikhwan.
Selain itu, ia juga meminta pihak-pihak terkait seperti MUI segera
melakukan tindakan terkait praktik nikah siri online. Majelis Ulama
Indonesia, menurut dia, bisa saja mengeluarkan fatwa haram terhadap
nikah siri online. "Hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak
praktik tersebut. Karena kemarin di televisi MUI sudah melarang secara
personal. Sekarang tinggal kelembagaannya secara resmi," kata dia. (http://www.harianterbit.com/)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar